You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sawocangkring
Desa Sawocangkring

Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

WEBSITE RESMI DESA SAWOCANGKRING KECAMATAN WONOAYU SIDOARJO, CS : 082229879687 Jln. Raya Sawocangkring No. 08 Desa Sawocangkring Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo Link : Klik => Alamat kantor "Dan mintalah pertolongan dengan sabar dan sholat." (Q.S Al Baqarah: 45)

Penyuluhan Bahaya Narkoba di Desa Sawocangkring

Operator 19 November 2024 Dibaca 147 Kali
Penyuluhan Bahaya Narkoba di Desa Sawocangkring

Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Kenakalan Remaja

Oleh: Danramil 0816/13 Wonoayu dan Kapolsek Wonoayu  

 

Definisi

Narkoba ialah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.

  • Narkotika, yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
  • Psikotropika yaitu zat atau obat, baik alami maupun sintesis bukan narkotik yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf dan menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
  • Zat adiktif adalah zat atau bahan selain Narkotika, Psikotropika yang apabila disalahgunakan dapat menimbulkan ketergantungan dan kerugian baik bagi dirinya dan/atau lingkungannyaà alkohol, thinner, cat, lem, kafein, nikotin

Penggolongan Narkotika

GOLONGAN

FUNGSI

CONTOH

Golongan I

Hanya untuk pengembangan iptek, tidak untuk terapi, berpotensi sangat tinggi ketergantungan

 Opium, kokain, ganja, heroin, lsd, ekstasi, shabu, katinona (psikotropika gol I dan II masuk ke gol ini)àUU No 35/2009, PP 40/2013, PMK No 13/2014

 

Golongan II

Untuk pengobatan, pilihan terakhir terapi, untuk pengembangan iptek, potensi tinggi ketergantungan

 Fentanil, metadon, morfin, petidin

 Golongan III

Banyak digunakan untuk pengobatan, pengembangan iptek, potensi ringan ketergantungan

 Kodein

 

Penggolongan Psikotropika

(UU No 5/1997)

GOLONGAN

CONTOH

Golongan I

Lsd, katinona à Gol I narkotika (UU No.35/2009)

Golongan II

Ekstasi , shabu à Gol II narkotika (UU No.35/2009)

Golongan III

Amobarbital, pentobarbital

Golongan IV

Alprazolam, diazepam, fenobarbital

File lengkap ada di link ini :

https://drive.google.com/drive/folders/1G805yNjIwuFZm0aqkPGEwRmRo94OdvMH?usp=sharing

Sawocangkring,18/11 (san,sug)

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 2.260.544.966,54 Rp 2.260.032.107,35
100.02%
Belanja Desa
Rp 1.990.506.819,00 Rp 2.244.667.482,24
88.68%
Pembiayaan Desa
Rp 436.855.374,89 Rp 436.855.374,89
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp 103.900.000,00 Rp 103.900.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.076.434.000,00 Rp 1.076.434.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 566.502.604,00 Rp 566.502.604,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 475.642.263,00 Rp 475.642.263,00
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp 34.000.000,00 Rp 34.000.000,00
100%
Bunga Bank Desa
Rp 4.066.099,54 Rp 3.553.240,35
114.43%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.061.066.016,00 Rp 1.260.882.866,24
84.15%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 567.095.125,00 Rp 593.472.216,00
95.56%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 132.958.150,00 Rp 143.388.150,00
92.73%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 75.838.528,00 Rp 82.924.250,00
91.46%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 153.549.000,00 Rp 164.000.000,00
93.63%