You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sawocangkring
Desa Sawocangkring

Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

WEBSITE RESMI DESA SAWOCANGKRING KECAMATAN WONOAYU SIDOARJO, CS : 082229879687 Jln. Raya Sawocangkring No. 08 Desa Sawocangkring Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo Link : Klik => Alamat kantor "Dan mintalah pertolongan dengan sabar dan sholat." (Q.S Al Baqarah: 45)

Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa Sawocangkring

Operator 03 Januari 2022 Dibaca 37 Kali
Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa Sawocangkring
  1. Kepala Desa (MUKHAMAD NURSIYO)

    Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan umum desa. Kepala desa bertanggung jawab untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan secara menyeluruh di tingkat desa.

    Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 yang telah diubah oleh UU No. 3 Tahun 2024, disebutkan bahwa:

    Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

    Selain itu, kepala desa juga memiliki kewajiban untuk menjalin kemitraan dan menjaga hubungan kerja yang harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga perwakilan masyarakat di tingkat desa.

    Fungsi Kepala Desa

    Secara lebih rinci, fungsi-fungsi utama Kepala Desa menurut ketentuan undang-undang terbaru meliputi:

    1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa
      Kepala desa menjalankan roda pemerintahan desa yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan administrasi desa, pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan dan aset desa secara transparan dan akuntabel.
    2. Melaksanakan Pembangunan Desa
      Kepala desa bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
    3. Pembinaan Kemasyarakatan
      Kepala desa memiliki peran penting dalam membina masyarakat agar hidup tertib, rukun, dan harmonis. Hal ini juga mencakup pembinaan dalam bidang sosial, budaya, keagamaan, dan keamanan lingkungan.
    4. Pemberdayaan Masyarakat
      Kepala desa mendorong masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan dan kehidupan sosial ekonomi desa. Ini dapat berupa pelatihan, bantuan usaha, kemitraan, dan dukungan akses terhadap layanan publik.
    5. Perwakilan Desa
      Kepala desa berfungsi sebagai wakil resmi desa baik dalam kegiatan hukum maupun hubungan antar lembaga.

    Wewenang Kepala Desa

    Kepala desa diberi kewenangan untuk:

    • Menetapkan peraturan desa bersama BPD,
    • Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, 
    • Mengelola keuangan dan aset desa, 
    • Menjalin kerja sama dengan pihak ketiga atas nama desa, 
    • Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berkala.

     

  2. Sekretaris Desa (KASAN MUZAKKI)
  3. Kaur Keuangan (MERYSA DHANI ARISANTI)
  4. Kaur Perencanaan (MUHAMMAD BAHRUDIN ZUHRI)
  5. Kaur Tu dan Umum (INPUTRI EDDYANTI ROCHMANA)
  6. Kasi Pelayanan (M. SAMSYUDIN IMRON NAWAWI)
  7. Kasi Kesejahteraan (AKHMAD SYAIFULLOH)
  8. Kasi Pemerintahan (GITA TRY ANDRAYANI)
  9. Kepala Dusun (ABI HARIS AKHMADI, AKHMAD YASAK, M. HADI SOLEH)

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 2.260.544.966,54 Rp 2.260.032.107,35
100.02%
Belanja Desa
Rp 1.990.506.819,00 Rp 2.244.667.482,24
88.68%
Pembiayaan Desa
Rp 436.855.374,89 Rp 436.855.374,89
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp 103.900.000,00 Rp 103.900.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.076.434.000,00 Rp 1.076.434.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 566.502.604,00 Rp 566.502.604,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 475.642.263,00 Rp 475.642.263,00
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp 34.000.000,00 Rp 34.000.000,00
100%
Bunga Bank Desa
Rp 4.066.099,54 Rp 3.553.240,35
114.43%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.061.066.016,00 Rp 1.260.882.866,24
84.15%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 567.095.125,00 Rp 593.472.216,00
95.56%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 132.958.150,00 Rp 143.388.150,00
92.73%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 75.838.528,00 Rp 82.924.250,00
91.46%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 153.549.000,00 Rp 164.000.000,00
93.63%