- Kepala Desa (MUKHAMAD NURSIYO)
Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan umum desa. Kepala desa bertanggung jawab untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan secara menyeluruh di tingkat desa.
Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 yang telah diubah oleh UU No. 3 Tahun 2024, disebutkan bahwa:
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain itu, kepala desa juga memiliki kewajiban untuk menjalin kemitraan dan menjaga hubungan kerja yang harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga perwakilan masyarakat di tingkat desa.
Fungsi Kepala Desa
Secara lebih rinci, fungsi-fungsi utama Kepala Desa menurut ketentuan undang-undang terbaru meliputi:
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa
Kepala desa menjalankan roda pemerintahan desa yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan administrasi desa, pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan dan aset desa secara transparan dan akuntabel. - Melaksanakan Pembangunan Desa
Kepala desa bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). - Pembinaan Kemasyarakatan
Kepala desa memiliki peran penting dalam membina masyarakat agar hidup tertib, rukun, dan harmonis. Hal ini juga mencakup pembinaan dalam bidang sosial, budaya, keagamaan, dan keamanan lingkungan. - Pemberdayaan Masyarakat
Kepala desa mendorong masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan dan kehidupan sosial ekonomi desa. Ini dapat berupa pelatihan, bantuan usaha, kemitraan, dan dukungan akses terhadap layanan publik. - Perwakilan Desa
Kepala desa berfungsi sebagai wakil resmi desa baik dalam kegiatan hukum maupun hubungan antar lembaga.
Wewenang Kepala Desa
Kepala desa diberi kewenangan untuk:
- Menetapkan peraturan desa bersama BPD,
- Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa,
- Mengelola keuangan dan aset desa,
- Menjalin kerja sama dengan pihak ketiga atas nama desa,
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berkala.
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa
- Sekretaris Desa (KASAN MUZAKKI)

- Kaur Keuangan (MERYSA DHANI ARISANTI)

- Kaur Perencanaan (MUHAMMAD BAHRUDIN ZUHRI)

- Kaur Tu dan Umum (INPUTRI EDDYANTI ROCHMANA)

- Kasi Pelayanan (M. SAMSYUDIN IMRON NAWAWI)

- Kasi Kesejahteraan (AKHMAD SYAIFULLOH)

- Kasi Pemerintahan (GITA TRY ANDRAYANI)

- Kepala Dusun (ABI HARIS AKHMADI, AKHMAD YASAK, M. HADI SOLEH)
