Pemerintah Desa Sawocangkring menunjukkan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dengan memasang banner informasi Peraturan Desa Sawocangkring Nomor 01 Tahun 2026 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 di area kantor desa.

Banner tersebut memuat rincian lengkap laporan realisasi APBDes, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan desa yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran 2025. Informasi disajikan dalam bentuk tabel-tabel terperinci agar dapat dibaca dan dipahami langsung oleh masyarakat.
Langkah ini merupakan bentuk keterbukaan pemerintah desa kepada warga, sekaligus sebagai sarana edukasi publik agar masyarakat mengetahui bagaimana dana desa dikelola dan digunakan untuk berbagai program pembangunan, pemberdayaan, serta operasional pemerintahan desa.
Selain itu, publikasi ini juga menjadi tindak lanjut dari kewajiban pemerintah desa dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan desa, di mana setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Dengan adanya media informasi seperti banner ini, diharapkan masyarakat Desa Sawocangkring dapat ikut serta mengawasi, memberi masukan, serta mendukung program-program desa ke depan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan partisipatif. (kmz)
Link Document : https://sawocangkring-wonoayu.desa.id/artikel/2026/1/13/perdes-pertanggungjawaban-apbdes-sawocangkring-tahun-anggaran-2025