You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sawocangkring
Desa Sawocangkring

Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

WEBSITE RESMI DESA SAWOCANGKRING KECAMATAN WONOAYU SIDOARJO, CS : 085730157945 "Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram." (QS. Ar-Rad: 28) "Harta dan anak-anak hanyalah perhiasan kehidupan dunia. Namun, amal kebaikan yang bertahan lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu dan lebih baik harapannya." (Q.S Al Kahfi: 46) "Dan mintalah pertolongan dengan sabar dan sholat." (Q.S Al Baqarah: 45)

Musdesus Perubahan Penerima BLT Dana Desa Periode III Tahun 2025 Desa Sawocangkring

Operator 06 September 2025 Dibaca 5 Kali
Musdesus Perubahan Penerima BLT Dana Desa Periode III Tahun 2025 Desa Sawocangkring

Sawocangkring, (3/9), Pemerintah Desa Sawocangkring menggelar kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang bertempat di Balai Desa Sawocangkring. Acara ini dilaksanakan dalam rangka menentukan pengganti penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk periode III Tahun 2025, yaitu bulan Juli, Agustus, dan September.

Kegiatan Musdesus ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan pemerintahan desa, antara lain Kepala Desa beserta perangkatnya, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Pendamping Desa, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, serta pengurus PKK. Kehadiran seluruh unsur ini menunjukkan komitmen dan transparansi Pemerintah Desa Sawocangkring dalam mengelola dana bantuan secara adil dan tepat sasaran.

Musdesus ini diselenggarakan sebagai bentuk tindak lanjut atas perubahan kondisi dari dua KPM sebelumnya karena telah meninggal dunia. Oleh karena itu, dilakukan proses diskusi dan verifikasi untuk mencari calon pengganti yang lebih layak dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Hasil Keputusan Musyawarah Desa Khusus:

  1. Kasiamah – penerima sebelumnya, – digantikan oleh Choirul Mustofa. Pergantian ini dilakukan karena perubahan status sosial ekonomi yang membuat beliau tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

  2. Suberi – penerima sebelumnya – digantikan oleh Lianah atas dasar masih dalam 1 KK berstatus sebagai istri dan termasuk kondisi ekonomi keluarga yang dinilai lebih membutuhkan dan memenuhi kriteria penerima bantuan.

Penetapan nama-nama pengganti ini telah melalui proses musyawarah mufakat, dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat serta data lapangan yang akurat. Seluruh peserta musyawarah menerima hasil keputusan ini dengan penuh kesepahaman demi pemerataan bantuan dan keberlanjutan program penanggulangan dampak ekonomi di tingkat desa.

Pemerintah Desa Sawocangkring berharap, dengan adanya kegiatan ini, pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa bisa berjalan lebih adil, transparan, dan tepat sasaran. Kepada para penerima baru, diharapkan agar bantuan tersebut dapat digunakan dengan bijak untuk kebutuhan pokok keluarga. (mbz)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 357.700.000,00 Rp 2.203.023.388,00
16.24%
Belanja Desa
Rp 318.000.000,00 Rp 1.691.693.762,89
18.8%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp 34.100.000,00 Rp 103.900.000,00
32.82%
Dana Desa
Rp 64.000.000,00 Rp 1.076.434.000,00
5.95%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 66.000.000,00 Rp 512.947.125,00
12.87%
Alokasi Dana Desa
Rp 159.500.000,00 Rp 475.642.263,00
33.53%
Bunga Bank Desa
Rp 34.100.000,00 Rp 34.100.000,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 254.000.000,00 Rp 1.222.464.262,89
20.78%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 64.000.000,00 Rp 469.229.500,00
13.64%