You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sawocangkring
Desa Sawocangkring

Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

WEBSITE RESMI DESA SAWOCANGKRING KECAMATAN WONOAYU SIDOARJO, CS : 082229879687 Jln. Raya Sawocangkring No. 08 Desa Sawocangkring Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo Link : Klik => Alamat kantor "Dan mintalah pertolongan dengan sabar dan sholat." (Q.S Al Baqarah: 45)

Dokumen persyaratan nikah

Operator 01 Januari 2025 Dibaca 355 Kali
Dokumen persyaratan nikah

Ada beberapa dokumen yang harus dibawa ke kantor desa saat pengurusan menikah :

  1. Surat pengantar dari RT / RW
  2. Foto ukuran 4x6 2 lembar (background berwarna biru)
  3. Foto ukuran 2x3 5 lembar (background berwarna biru)
  4. Foto copy KTP + KTP wali (bagi calon pengantin perempuan)
  5. Foto copy KK
  6. Foto copy Ijazah terakhir
  7. Foto copy Akte kelahiran
  8. Surat keterangan sehat dari dokter + suntik TT
  9. Nomor Telppon atau HP calon pengantin

Bagi yang janda / duda, membawa :

  1. Akte cerai asli + foto copy
  2. Foto copy akte kematian

Persyaratan khusus : 

  1. Surat dispensasi camat bagi yang mendaftar kurang dari 10 hari kerja
  2. Surat dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang berusia kurang dari 19 tahun dan calon istri kurang dari 16 tahun

Selanjutnya akan dibuatkan desa :

  • N1 (Surat pengantar nikah),
  • N2 (data calon pengantin),
  • N3 (persetujuan mempelai), dan
  • N4 (data orang tua)

surat-surat dari desa tersebut untuk di bawa ke KUA setempat. (bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya)

Biaya nikah :
Biaya nikah baik di KUA maupun di luar KUA, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018. Jika pernikahan dilakukan di KUA pada hari kerja, biayanya gratis. Namun, jika dilakukan di luar KUA atau di luar hari kerja, biayanya adalah Rp600.000 dan disetorkan ke kas negara. 
 
Berikut adalah rincian biaya nikah 2025:
1. Biaya Nikah di KUA:
  • Hari Kerja (Senin-Jumat, jam kerja): Gratis
  • Luar Hari Kerja atau di Luar KUA: Rp600.000 

(Kesra Desa Sawocangkring : Achmad Syaifulloh)

"Masukan: hal seperti ini sangat positif sekali dan baik bagi masyarakat (sangat detail), alangkah baiknya juga dalam rangka transparansi informasi disampaikan juga biayanya (kalo ada biaya) sekaligus perlu di sosialisasikan secara langsung ke masyarakat melalui forum pertemuan di setiap RT ...
Muhammad Yasin 11 Juli 2025
"terima kasih atas masukannya @m.yasin
udin 23 Juli 2025
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 2.260.544.966,54 Rp 2.260.032.107,35
100.02%
Belanja Desa
Rp 1.990.506.819,00 Rp 2.244.667.482,24
88.68%
Pembiayaan Desa
Rp 436.855.374,89 Rp 436.855.374,89
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp 103.900.000,00 Rp 103.900.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.076.434.000,00 Rp 1.076.434.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 566.502.604,00 Rp 566.502.604,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 475.642.263,00 Rp 475.642.263,00
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp 34.000.000,00 Rp 34.000.000,00
100%
Bunga Bank Desa
Rp 4.066.099,54 Rp 3.553.240,35
114.43%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.061.066.016,00 Rp 1.260.882.866,24
84.15%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 567.095.125,00 Rp 593.472.216,00
95.56%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 132.958.150,00 Rp 143.388.150,00
92.73%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 75.838.528,00 Rp 82.924.250,00
91.46%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 153.549.000,00 Rp 164.000.000,00
93.63%