Ada beberapa dokumen yang harus dibawa ke kantor desa saat pengurusan menikah :
- Surat pengantar dari RT / RW
- Foto ukuran 4x6 2 lembar (background berwarna biru)
- Foto ukuran 2x3 5 lembar (background berwarna biru)
- Foto copy KTP + KTP wali (bagi calon pengantin perempuan)
- Foto copy KK
- Foto copy Ijazah terakhir
- Foto copy Akte kelahiran
- Surat keterangan sehat dari dokter + suntik TT
- Nomor Telppon atau HP calon pengantin
Bagi yang janda / duda, membawa :
- Akte cerai asli + foto copy
- Foto copy akte kematian
Persyaratan khusus :
- Surat dispensasi camat bagi yang mendaftar kurang dari 10 hari kerja
- Surat dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang berusia kurang dari 19 tahun dan calon istri kurang dari 16 tahun
Selanjutnya akan dibuatkan desa :
- N1 (Surat pengantar nikah),
- N2 (data calon pengantin),
- N3 (persetujuan mempelai), dan
- N4 (data orang tua)
surat-surat dari desa tersebut untuk di bawa ke KUA setempat. (bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya)
Biaya nikah :
Biaya nikah baik di KUA maupun di luar KUA, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018. Jika pernikahan dilakukan di KUA pada hari kerja, biayanya gratis. Namun, jika dilakukan di luar KUA atau di luar hari kerja, biayanya adalah Rp600.000 dan disetorkan ke kas negara.
Berikut adalah rincian biaya nikah 2025:
1. Biaya Nikah di KUA:
- Hari Kerja (Senin-Jumat, jam kerja): Gratis
- Luar Hari Kerja atau di Luar KUA: Rp600.000
(Kesra Desa Sawocangkring : Achmad Syaifulloh)
"Masukan: hal seperti ini sangat positif sekali dan baik bagi masyarakat (sangat detail), alangkah baiknya juga dalam rangka transparansi informasi disampaikan juga biayanya (kalo ada biaya) sekaligus perlu di sosialisasikan secara langsung ke masyarakat melalui forum pertemuan di setiap RT ...
Muhammad Yasin
11 Juli 2025
"terima kasih atas masukannya @m.yasin
udin
23 Juli 2025