
Ada beberapa dokumen yang harus dibawa ke kantor desa saat pengurusan menikah :
- Surat pengantar dari RT / RW
- Foto ukuran 4x6 2 lembar (background berwarna biru)
- Foto ukuran 2x3 5 lembar (background berwarna biru)
- Foto copy KTP + KTP wali (bagi calon pengantin perempuan)
- Foto copy KK
- Foto copy Ijazah terakhir
- Foto copy Akte kelahiran
- Surat keterangan sehat dari dokter + suntik TT
- Nomor Telppon atau HP calon pengantin
Bagi yang janda / duda, membawa :
- Akte cerai asli + foto copy
- Foto copy akte kematian
Persyaratan khusus :
- Surat dispensasi camat bagi yang mendaftar kurang dari 10 hari kerja
- Surat dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang berusia kurang dari 19 tahun dan calon istri kurang dari 16 tahun
Selanjutanya akan dibuatkan surat rekomendasi nikah dari KUA setempat, bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
(Kesra Desa Sawocangkring : Achmad Syaifulloh)