You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sawocangkring
Desa Sawocangkring

Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

WEBSITE RESMI DESA SAWOCANGKRING KECAMATAN WONOAYU SIDOARJO, CS : 082229879687 Jln. Raya Sawocangkring No. 08 Desa Sawocangkring Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo Link : Klik => Alamat kantor "Dan mintalah pertolongan dengan sabar dan sholat." (Q.S Al Baqarah: 45)

Musrenbangdes Sawocangkring Bahas Arah Pembangunan dan Priorotas RKPDes Tahun 2027

Operator 08 September 2026 Dibaca 9 Kali
Musrenbangdes Sawocangkring Bahas Arah Pembangunan dan Priorotas RKPDes Tahun 2027

Sawocangkring, (08/09) - Pemerintah Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan yang dilaksanakan pada 8 September 2026 tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan arah pembangunan desa sekaligus menyelaraskan berbagai usulan kebutuhan masyarakat dengan prioritas pembangunan dan kemampuan anggaran desa.

Dalam pembahasannya, Musrenbangdes mencakup sejumlah agenda utama, mulai dari prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2027, gambaran pagu dan alokasi prioritas, hasil pencermatan RPJM Desa, inventarisasi kegiatan yang belum terealisasi, hingga pembahasan dan penyelarasan berbagai usulan pembangunan desa. Seluruh agenda tersebut menjadi bahan dalam merumuskan kegiatan yang akan dituangkan dalam RKPDes Tahun 2027.

Penyusunan RKPDes juga mengacu pada delapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2027, meliputi : 

  1. Penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa,
  2. Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana,
  3. Layanan dasar kesehatan termasuk penanganan stunting,
  4. Ketahanan pangan dan lembaga ekonomi desa,
  5. Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih,
  6. Pembangunan infrastruktur melalui Padat Karya Tunai Desa,
  7. Penguatan infrastruktur digital dan teknologi desa, serta, 
  8. Program sektor prioritas lainnya sesuai kewenangan desa.

Selain membahas arah penggunaan Dana Desa, Pemerintah Desa Sawocangkring juga melakukan pencermatan terhadap kegiatan yang tercantum dalam RPJM Desa namun belum terealisasi. Beberapa usulan tersebut meliputi pembangunan dan pemeliharaan jalan lingkungan, pembangunan jalan paving, pavingisasi jalan usaha tani, pembangunan saluran air, sudetan air, serta pengadaan dan pembangunan rambu-rambu keselamatan di sejumlah lokasi desa.

Pada bidang kepemudaan, olahraga, seni, dan peningkatan kapasitas, terdapat pula sejumlah usulan yang menjadi bahan pembahasan. Di antaranya pelatihan kepemimpinan bagi Karang Taruna, pembangunan gedung sekretariat Karang Taruna, pembangunan lapangan bola voli beserta sarana pendukungnya, pembangunan sarana prasarana olahraga dan seni, pembinaan kesenian, serta pelatihan kerja di bidang servis elektronik.

Dalam proses pembahasan, setiap usulan diarahkan untuk melalui tahapan validasi, sinkronisasi, pemeringkatan, dan penetapan. Pemeringkatan mempertimbangkan beberapa aspek, yaitu tingkat urgensi, manfaat bagi masyarakat, kesesuaian dengan prioritas Dana Desa dan kewenangan desa, kesiapan lokasi serta data pendukung, dan kemampuan anggaran. Dengan pendekatan tersebut, usulan pembangunan diharapkan dapat dibahas secara lebih terukur dan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan Desa Sawocangkring.

Musrenbangdes menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan RKPDes Tahun 2027. Melalui proses pembahasan dan penyelarasan secara bersama, Desa Sawocangkring berupaya menyusun rencana kerja yang prioritatif, partisipatif, dan berdampak bagi masyarakat. Hasil pembahasan selanjutnya menjadi bahan dalam merumuskan prioritas kegiatan RKPDes Tahun 2027 dengan tetap memperhatikan urgensi, manfaat, kewenangan, kesiapan pelaksanaan, serta kemampuan pembiayaan desa. (mbz)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 2.260.544.966,54 Rp 2.260.032.107,35
100.02%
Belanja Desa
Rp 1.990.506.819,00 Rp 2.244.667.482,24
88.68%
Pembiayaan Desa
Rp 436.855.374,89 Rp 436.855.374,89
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp 103.900.000,00 Rp 103.900.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.076.434.000,00 Rp 1.076.434.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 566.502.604,00 Rp 566.502.604,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 475.642.263,00 Rp 475.642.263,00
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp 34.000.000,00 Rp 34.000.000,00
100%
Bunga Bank Desa
Rp 4.066.099,54 Rp 3.553.240,35
114.43%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.061.066.016,00 Rp 1.260.882.866,24
84.15%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 567.095.125,00 Rp 593.472.216,00
95.56%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 132.958.150,00 Rp 143.388.150,00
92.73%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 75.838.528,00 Rp 82.924.250,00
91.46%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 153.549.000,00 Rp 164.000.000,00
93.63%