Sawocangkring (14/07) - Pemerintah Desa Sawocangkring mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya praktik penipuan jual beli tanah kavling dan perumahan. Imbauan ini disampaikan sebagai tindak lanjut Surat Camat Wonoayu Nomor 600.3/819/438.7.9/2026 yang mengacu pada Surat Edaran Bupati Sidoarjo mengenai kewaspadaan terhadap penjualan tanah kavling.
Masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur dengan penawaran harga murah atau promosi yang belum memiliki kepastian hukum. Sebelum melakukan pembelian rumah maupun tanah kavling, calon pembeli perlu memastikan bahwa pengembang telah memiliki seluruh dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Beberapa dokumen penting yang perlu dipastikan antara lain :
- PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu),
- Bukti hak atas tanah yang sah,
- Dokumen lingkungan,
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),
- Serta berbagai rekomendasi teknis dari instansi terkait.
Kelengkapan dokumen-dokumen tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat dalam melakukan transaksi properti.
Pemerintah Desa Sawocangkring mengajak seluruh warga untuk selalu berhati-hati, melakukan pengecekan legalitas sebelum membeli tanah atau rumah, dan segera berkonsultasi kepada pemerintah desa maupun instansi berwenang apabila menemukan indikasi penjualan tanah kavling yang mencurigakan. Dengan kewaspadaan bersama, diharapkan masyarakat terhindar dari praktik penipuan yang dapat merugikan secara hukum maupun finansial. (mbz)