You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sawocangkring
Desa Sawocangkring

Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

WEBSITE RESMI DESA SAWOCANGKRING KECAMATAN WONOAYU SIDOARJO, CS : 082229879687 Jln. Raya Sawocangkring No. 08 Desa Sawocangkring Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo Link : Klik => Alamat kantor "Dan mintalah pertolongan dengan sabar dan sholat." (Q.S Al Baqarah: 45)

Waspada Penipuan Jual Beli Tanah Kavling, Pemerintah Desa Sawocangkring Himbau Masyarakat Teliti Sebelum Bertransaksi

Operator 14 Juli 2026 Dibaca 3 Kali
Waspada Penipuan Jual Beli Tanah Kavling, Pemerintah Desa Sawocangkring Himbau Masyarakat Teliti Sebelum Bertransaksi

Sawocangkring (14/07) -  Pemerintah Desa Sawocangkring mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya praktik penipuan jual beli tanah kavling dan perumahan. Imbauan ini disampaikan sebagai tindak lanjut Surat Camat Wonoayu Nomor 600.3/819/438.7.9/2026 yang mengacu pada Surat Edaran Bupati Sidoarjo mengenai kewaspadaan terhadap penjualan tanah kavling.

Masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur dengan penawaran harga murah atau promosi yang belum memiliki kepastian hukum. Sebelum melakukan pembelian rumah maupun tanah kavling, calon pembeli perlu memastikan bahwa pengembang telah memiliki seluruh dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Beberapa dokumen penting yang perlu dipastikan antara lain :

  1. PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu),
  2. Bukti hak atas tanah yang sah,
  3. Dokumen lingkungan,
  4. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),
  5. Serta berbagai rekomendasi teknis dari instansi terkait.

Kelengkapan dokumen-dokumen tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat dalam melakukan transaksi properti.

Pemerintah Desa Sawocangkring mengajak seluruh warga untuk selalu berhati-hati, melakukan pengecekan legalitas sebelum membeli tanah atau rumah, dan segera berkonsultasi kepada pemerintah desa maupun instansi berwenang apabila menemukan indikasi penjualan tanah kavling yang mencurigakan. Dengan kewaspadaan bersama, diharapkan masyarakat terhindar dari praktik penipuan yang dapat merugikan secara hukum maupun finansial. (mbz)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 2.260.544.966,54 Rp 2.260.032.107,35
100.02%
Belanja Desa
Rp 1.990.506.819,00 Rp 2.244.667.482,24
88.68%
Pembiayaan Desa
Rp 436.855.374,89 Rp 436.855.374,89
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp 103.900.000,00 Rp 103.900.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.076.434.000,00 Rp 1.076.434.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 566.502.604,00 Rp 566.502.604,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 475.642.263,00 Rp 475.642.263,00
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp 34.000.000,00 Rp 34.000.000,00
100%
Bunga Bank Desa
Rp 4.066.099,54 Rp 3.553.240,35
114.43%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.061.066.016,00 Rp 1.260.882.866,24
84.15%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 567.095.125,00 Rp 593.472.216,00
95.56%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 132.958.150,00 Rp 143.388.150,00
92.73%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 75.838.528,00 Rp 82.924.250,00
91.46%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 153.549.000,00 Rp 164.000.000,00
93.63%