You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sawocangkring
Desa Sawocangkring

Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

WEBSITE RESMI DESA SAWOCANGKRING KECAMATAN WONOAYU SIDOARJO, CS : 085730157945 "Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram." (QS. Ar-Rad: 28) "Harta dan anak-anak hanyalah perhiasan kehidupan dunia. Namun, amal kebaikan yang bertahan lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu dan lebih baik harapannya." (Q.S Al Kahfi: 46) "Dan mintalah pertolongan dengan sabar dan sholat." (Q.S Al Baqarah: 45)

Penetapan Perdes APBDES TA 2026

Operator 26 Desember 2025 Dibaca 3 Kali
Penetapan Perdes APBDES TA 2026

Penetapan Peraturan Desa Sawocangkring

Nomor 8 Tahun 2025

Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Tahun Anggaran 2026

Peraturan Desa Sawocangkring Nomor 8 Tahun 2025 disusun sebagai landasan hukum dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sawocangkring Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Desa Sawocangkring dalam melaksanakan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

APBDes Tahun Anggaran 2026 memuat rencana keuangan tahunan desa yang mencakup pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa. Penyusunannya dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan hasil musyawarah desa sebagai sarana penyerapan aspirasi masyarakat.

Pendapatan desa dalam APBDes Sawocangkring Tahun Anggaran 2026 bersumber dari pendapatan asli desa, transfer, serta pendapatan lain yang sah. Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Sawocangkring.

Melalui Peraturan Desa ini, diharapkan pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan secara efektif dan efisien, serta mampu menjawab kebutuhan prioritas pembangunan desa. Pemerintah Desa Sawocangkring juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan program desa agar tujuan pembangunan dapat tercapai secara berkelanjutan.

Peraturan Desa Sawocangkring Nomor 8 Tahun 2025 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak terkait dalam pengelolaan keuangan desa pada Tahun Anggaran 2026.

 

Berikut anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2026

I PENDAPATAN DESA Rp. 2.493.178.867,00
II BELANJA DESA    
  a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 1.392.869.601,43
  b. Bidang Pembangunan Rp. 743.322.788,00
  c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 133.000.000,00
  d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 88.550.000,00
  e. Bidang Tak Terduga Rp. 164.000.000,00
  JUMLAH BELANJA Rp. 2.521.742.389,43
  Surplus / (Defisit) Rp. 28.563.522,43
       
III PEMBIAYAAN    
  a. Penerimaan Pembiayaan Rp. 254.673.522,43
  b. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 226.110.000,00
  Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp. 28.563.522,43

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 1.024.682.660,00 Rp 2.203.023.388,00
46.51%
Belanja Desa
Rp 854.288.454,00 Rp 2.187.658.762,89
39.05%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp 45.700.000,00 Rp 103.900.000,00
43.98%
Dana Desa
Rp 522.055.600,00 Rp 1.076.434.000,00
48.5%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 205.178.849,00 Rp 512.947.125,00
40%
Alokasi Dana Desa
Rp 237.821.132,00 Rp 475.642.263,00
50%
Bunga Bank Desa
Rp 13.927.079,00 Rp 34.100.000,00
40.84%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 483.432.976,00 Rp 1.222.464.262,89
39.55%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 198.214.700,00 Rp 469.229.500,00
42.24%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 64.652.500,00 Rp 173.025.000,00
37.37%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 35.988.278,00 Rp 158.940.000,00
22.64%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 72.000.000,00 Rp 164.000.000,00
43.9%