Penetapan Peraturan Desa Sawocangkring
Nomor 8 Tahun 2025
Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Tahun Anggaran 2026
Peraturan Desa Sawocangkring Nomor 8 Tahun 2025 disusun sebagai landasan hukum dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sawocangkring Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Desa Sawocangkring dalam melaksanakan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
APBDes Tahun Anggaran 2026 memuat rencana keuangan tahunan desa yang mencakup pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa. Penyusunannya dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan hasil musyawarah desa sebagai sarana penyerapan aspirasi masyarakat.
Pendapatan desa dalam APBDes Sawocangkring Tahun Anggaran 2026 bersumber dari pendapatan asli desa, transfer, serta pendapatan lain yang sah. Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Sawocangkring.
Melalui Peraturan Desa ini, diharapkan pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan secara efektif dan efisien, serta mampu menjawab kebutuhan prioritas pembangunan desa. Pemerintah Desa Sawocangkring juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan program desa agar tujuan pembangunan dapat tercapai secara berkelanjutan.
Peraturan Desa Sawocangkring Nomor 8 Tahun 2025 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak terkait dalam pengelolaan keuangan desa pada Tahun Anggaran 2026.
Berikut anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2026
| I | PENDAPATAN DESA | Rp. | 2.493.178.867,00 |
| II | BELANJA DESA | ||
| a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa | Rp. | 1.392.869.601,43 | |
| b. Bidang Pembangunan | Rp. | 743.322.788,00 | |
| c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | Rp. | 133.000.000,00 | |
| d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat | Rp. | 88.550.000,00 | |
| e. Bidang Tak Terduga | Rp. | 164.000.000,00 | |
| JUMLAH BELANJA | Rp. | 2.521.742.389,43 | |
| Surplus / (Defisit) | Rp. | 28.563.522,43 | |
| III | PEMBIAYAAN | ||
| a. Penerimaan Pembiayaan | Rp. | 254.673.522,43 | |
| b. Pengeluaran Pembiayaan | Rp. | 226.110.000,00 | |
| Selisih Pembiayaan ( a – b ) | Rp. | 28.563.522,43 |