
KEPALA DESA SAWOCANGKRING
KECAMATAN WONOAYU, KABUPATEN SIDOARJO
PERATURAN DESA SAWOCANGKRING
NOMOR 2 TAHUN 2025
T E N T A N G
MAKAM DAN PEMAKAMAN DESA SAWOCANGKRING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SAWOCANGKRING
Menimbang : A. Bahwa tanah makam yang ada di desa Sawocangkring adalah merupakan Aset Desa / Tanah Kas Desa yang peruntukannya untuk makam dan pemakaman. b. Bahwa tanah makam yang dimaksud pada huruf a konsideran menimbang sudah masuk dalam Peraturan Desa Sawocangkring Nomor 8 tahun 2020 tentang jenis dan rincian Aset Desa c. Bahwa berdasarkan huruf a dan b konsideran menimbang perlu menata makam dan pemakaman desa dengan menetapkan Peraturan Desa Sawocangkring Tentang makam dan pemakaman. |
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Ripublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesaia Nomor 5234); 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesaia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesesia Nomor 5495); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesaia Tahun 2014 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negaara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan penggunaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknik Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 2015 Nomor 158); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2014 Penyediaan, Penyerahan dan Pemanfaatan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kawasan Industri, dan Kawasan Perdagangan/Jasa (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 61) 10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 56); 11. Peraturan Bupati Kabupaten Sidoarjo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoaarjo Tahun 2015 Nomor 13); 12. Peraturan Daerah Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Desa. ( Lembar daerah kabupaten sidoarjo tahun 2019 nomor 1 seri B); 13. Peraturan Desa Sawocangkring Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Jenis dan rincian Aset Desa Sawocangkring (Lembaran Desa Sawocangkring Tahun 2020 Nomor 8 14. Peraturan Desa Sawocangkring Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kewenangan Lokal Desa (Lembaran Desa Sawocangkring Tahun 2019 Nomor 4) 15. Peraturan Desa Sawocangkring Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Desa Sawocangkring Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Lembaran Desa Sawocangkring Tahun 2023 Nomor 13 |
Dengan Kesepakatan Bersama
Badan Permusyawaratan Desa Sawocangkring
Dan
Kepala Desa Sawocangkring
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA SAWOCANGKRING TENTANG MAKAM DAN PEMAKAMAN DI DESA SAWOCANGKRING