Peraturan Desa Sawocangkring Nomor 5 Tahun 2025 tentang RKP Desa Tahun 2026
Pemerintah Desa Sawocangkring telah menetapkan Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Sawocangkring Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan desa untuk tahun mendatang (2026). Penetapan peraturan desa ini merupakan bagian penting dari proses perencanaan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
RKP Desa Tahun 2026 disusun berdasarkan hasil musyawarah desa yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, tokoh masyarakat, hingga perwakilan kelompok perempuan dan pemuda. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah desa dalam menerapkan prinsip partisipatif dan transparan dalam setiap tahapan perencanaan.
Dokumen RKP Desa ini memuat arah kebijakan pembangunan, prioritas kegiatan, serta rencana program di berbagai bidang, seperti penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Seluruh rencana tersebut disusun untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan warga Desa Sawocangkring.
Dengan ditetapkannya Peraturan Desa ini, diharapkan seluruh pihak dapat mendukung dan berperan aktif dalam pelaksanaan program-program desa pada Tahun 2026. Pemerintah Desa Sawocangkring berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan pembangunan agar berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (tim RKP)
Dokumen Perdes RKP 2026