Pemerintah Desa Sawocangkring menetapkan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan desa yang baik.
Peraturan desa ini merupakan laporan resmi atas seluruh realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa selama Tahun Anggaran 2025 yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penyusunan pertanggungjawaban APBDes dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melalui proses evaluasi dan pembahasan bersama.
Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut, disampaikan secara rinci realisasi penggunaan anggaran pada setiap bidang, meliputi:
-
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
-
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa,
-
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan,
-
Bidang Pemberdayaan Masyarakat, serta
-
Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa.
Seluruh program dan kegiatan yang telah dilaksanakan diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Sawocangkring, baik dalam peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, maupun penguatan ekonomi dan sosial masyarakat desa.
Penetapan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban APBDes ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah desa untuk membuka akses informasi kepada masyarakat, sehingga warga dapat mengetahui secara jelas bagaimana dana desa dan sumber pendapatan lainnya dikelola dan dimanfaatkan.
Pemerintah Desa Sawocangkring mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan dukungan seluruh elemen masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa selama Tahun Anggaran 2025. Ke depan, pemerintah desa berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran demi terwujudnya Desa Sawocangkring yang maju, mandiri, dan sejahtera. (kmz)
Dokumen PERDES