You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sawocangkring
Desa Sawocangkring

Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

WEBSITE RESMI DESA SAWOCANGKRING KECAMATAN WONOAYU SIDOARJO, CS : 085730157945 "Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram." (QS. Ar-Rad: 28) "Harta dan anak-anak hanyalah perhiasan kehidupan dunia. Namun, amal kebaikan yang bertahan lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu dan lebih baik harapannya." (Q.S Al Kahfi: 46) "Dan mintalah pertolongan dengan sabar dan sholat." (Q.S Al Baqarah: 45)

PERDES Pertanggungjawaban APBDES Sawocangkring Tahun Anggaran 2025

Operator 13 Januari 2026 Dibaca 25 Kali
PERDES Pertanggungjawaban APBDES Sawocangkring Tahun Anggaran 2025

Pemerintah Desa Sawocangkring menetapkan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan desa yang baik.

Peraturan desa ini merupakan laporan resmi atas seluruh realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa selama Tahun Anggaran 2025 yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penyusunan pertanggungjawaban APBDes dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melalui proses evaluasi dan pembahasan bersama.

Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut, disampaikan secara rinci realisasi penggunaan anggaran pada setiap bidang, meliputi:

    • Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,

    • Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa,

    • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan,

    • Bidang Pemberdayaan Masyarakat, serta

    • Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa.

Seluruh program dan kegiatan yang telah dilaksanakan diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Sawocangkring, baik dalam peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, maupun penguatan ekonomi dan sosial masyarakat desa.

Penetapan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban APBDes ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah desa untuk membuka akses informasi kepada masyarakat, sehingga warga dapat mengetahui secara jelas bagaimana dana desa dan sumber pendapatan lainnya dikelola dan dimanfaatkan.

Pemerintah Desa Sawocangkring mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan dukungan seluruh elemen masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa selama Tahun Anggaran 2025. Ke depan, pemerintah desa berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran demi terwujudnya Desa Sawocangkring yang maju, mandiri, dan sejahtera. (kmz)

 

Dokumen PERDES

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 2.260.544.966,54 Rp 2.260.032.107,35
100.02%
Belanja Desa
Rp 1.990.506.819,00 Rp 2.244.667.482,24
88.68%
Pembiayaan Desa
Rp 436.855.374,89 Rp 436.855.374,89
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp 103.900.000,00 Rp 103.900.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.076.434.000,00 Rp 1.076.434.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 566.502.604,00 Rp 566.502.604,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 475.642.263,00 Rp 475.642.263,00
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp 34.000.000,00 Rp 34.000.000,00
100%
Bunga Bank Desa
Rp 4.066.099,54 Rp 3.553.240,35
114.43%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.061.066.016,00 Rp 1.260.882.866,24
84.15%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 567.095.125,00 Rp 593.472.216,00
95.56%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 132.958.150,00 Rp 143.388.150,00
92.73%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 75.838.528,00 Rp 82.924.250,00
91.46%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 153.549.000,00 Rp 164.000.000,00
93.63%