
Sawocangkring — Pemerintah Desa Sawocangkring secara resmi menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2025 pada tanggal 25 Mei 2025. Penetapan ini dilakukan melalui musyawarah desa yang dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pendamping desa.
Perubahan RKP Desa 2025 ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru mengenai program “Koperasi Merah Putih” dan penambahan kegiatan ketahanan pangan, sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kepala Desa Sawocangkring dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan RKP Desa merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam menyesuaikan program kerja dengan perkembangan kebijakan nasional, serta memastikan manfaat program dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Perubahan ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin memastikan bahwa seluruh program desa benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan regulasi yang berlaku. Program Koperasi Merah Putih dan ketahanan pangan menjadi prioritas baru yang penting untuk kita dukung bersama,” ujar Kepala Desa.
Program Koperasi Merah Putih sendiri merupakan inisiatif pemerintah untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat melalui kelembagaan koperasi yang sehat dan berdaya saing. Desa Sawocangkring merespons dengan menambahkan kegiatan pembinaan dan fasilitasi pembentukan koperasi sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Sementara itu, pada sektor ketahanan pangan, pemerintah desa menambahkan beberapa kegiatan strategis seperti penguatan kelompok tani, peningkatan sarana pertanian, serta program pemberdayaan masyarakat untuk mendukung ketersediaan pangan lokal yang berkelanjutan.
Dengan ditetapkannya perubahan RKP Desa 2025 ini, pemerintah desa berharap seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan program, sehingga tujuan pembangunan desa dapat tercapai secara maksimal.
Pemerintah desa juga berkomitmen untuk menjalankan seluruh tahapan sesuai peraturan yang berlaku dan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaannya. (mbz)