Pemerintah Desa Sawocangkring telah menetapkan Peraturan Desa Sawocangkring Nomor 8 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa selama tahun 2026.
Berdasarkan peraturan tersebut, total Pendapatan Desa Sawocangkring Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.493.178.867,00. Pendapatan ini akan digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan desa yang bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan.

Adapun Belanja Desa direncanakan sebesar Rp 2.521.742.389,43, yang dialokasikan ke dalam beberapa bidang sebagai berikut:
-
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp 1.392.869.601,43, untuk mendukung operasional pemerintahan desa dan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
-
Bidang Pembangunan Desa sebesar Rp 743.322.788,00, yang difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum desa.
-
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp 133.000.000,00, guna mendukung kegiatan sosial, kepemudaan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
-
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 83.550.000,00, untuk peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi masyarakat desa.
-
Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa (Tak Terduga) sebesar Rp 164.000.000,00, sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi darurat yang mungkin terjadi.
Pemerintah Desa Sawocangkring berkomitmen untuk melaksanakan APBDes Tahun Anggaran 2026 secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta mengutamakan kepentingan masyarakat demi terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera. (kmz)
Link Document : https://sawocangkring-wonoayu.desa.id/artikel/2025/12/26/penetapan-perdes-apbdes-tahun-anggaran-2026