
Bertempat di Balai Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (06/05), dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan dihadiri oleh Perwakilan Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo, Perwakilan Kecamatan Wonoayu, Pemerintah Desa, BPD, LPMD, PKK, Karang taruna, Kader, Pendamping Lokal Desa, Babinsa/ Bhabinkamtibmas sebanyak 62 orang.
A. Dasar Pelaksanaan
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentangPenetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi
- Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Surat Edaran Menteri Koperasi No 1 Tahun 2025 Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
- Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Kopdes Merah Putih
B. Materi Yang di Bahas
Materi yang dibahas dalam Musyawarah Desa Khusus yakni Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang diawali dengan Penyuluhan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih oleh Pihak Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo.
C. Pembahasan
Adapun Materi Pembahasan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai berikut:
- Pernyataan Pembentukan Koperasi
- Kebijakan Penyertaan Modal Pemerintah Desa pada koperasi Desa Merah Putih
- Cakupan Keanggotaan Koperasi
- Kegiatan usaha utama Koperasi Desa Merah Putih
- Pemilihan pengurus dan pengawas
- Hasil Pembahasan dan Persetujuan Forum.
Adapun hasil Pembahasan dan persetujuan forum secara Mufakat pada Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai berikut:
- Bahwa Peserta Musyawarah Desa Khusus MENYETUJUI Pembahasan dari Point 1 (satu) sampai dengan point 5 (lima) yang selanjutnya dilaksanakan Rapat Anggota pendirian koperasi.
- Bahwa hasil mufakat dari Point 5 (lima) dituangkan sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Rapat Anggota Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Sawocangkring Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo.