You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sawocangkring
Desa Sawocangkring

Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

WEBSITE RESMI DESA SAWOCANGKRING KECAMATAN WONOAYU SIDOARJO, CS : 085730157945 "Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram." (QS. Ar-Rad: 28) "Harta dan anak-anak hanyalah perhiasan kehidupan dunia. Namun, amal kebaikan yang bertahan lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu dan lebih baik harapannya." (Q.S Al Kahfi: 46) "Dan mintalah pertolongan dengan sabar dan sholat." (Q.S Al Baqarah: 45)

Sosialisasi PERDES Makam Sawocangkring

Operator 22 April 2025 Dibaca 5 Kali
Sosialisasi PERDES Makam Sawocangkring

Sawocangkring, Pemerintah Desa Sawocangkring, dalam upaya menjaga ketertiban dan kesakralan lahan pemakaman, telah membuat Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan makam yang terdiri dari 11 pasal. Peraturan ini disusun melalui proses musyawarah bersama berbagai pihak, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga desa, guna memastikan keberlanjutan fungsi sosial dan religius dari area pemakaman desa.

Poin utama dalam Perdes tersebut adalah penegasan bahwa Makam Desa Sawocangkring diperuntukkan khusus bagi warga yang beragama Islam. Hal ini sejalan dengan karakteristik mayoritas penduduk desa serta untuk menjaga kekhusyukan dan kekhususan tata cara pemakaman yang berlaku menurut ajaran Islam.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa hak pemakaman di Makam Desa Sawocangkring diberikan kepada warga yang secara administratif berdomisili di desa tersebut. Namun, pengecualian diberikan bagi orang yang belum ber-KTP Desa Sawocangkring, tetapi memiliki ikatan perkawinan yang sah dengan warga desa. Ketentuan ini menunjukkan adanya fleksibilitas sosial dengan tetap menjaga keterikatan kekerabatan dan nilai kekeluargaan dalam masyarakat.

Dalam rangka menjaga kerapihan dan keseragaman area pemakaman, Perdes juga menegaskan larangan terhadap pembuatan kijing (struktur permanen di atas makam) dan pemasangan nisan berbentuk kotak. Larangan ini bertujuan untuk mencegah kesenjangan sosial, menjaga kesederhanaan sesuai dengan ajaran Islam, serta memudahkan perawatan dan pengelolaan makam secara menyeluruh oleh pihak desa.

Dengan diberlakukannya peraturan ini, Pemerintah Desa Sawocangkring berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang ada demi terciptanya lingkungan pemakaman yang tertib, bersih, dan sesuai dengan nilai-nilai keagamaan serta budaya lokal.(mbz)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image