You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sawocangkring
Desa Sawocangkring

Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

WEBSITE RESMI DESA SAWOCANGKRING KECAMATAN WONOAYU SIDOARJO, CS : 082229879687 Jln. Raya Sawocangkring No. 08 Desa Sawocangkring Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo Link : Klik => Alamat kantor "Dan mintalah pertolongan dengan sabar dan sholat." (Q.S Al Baqarah: 45)

Gambaran Umum Satuan Kerja Desa Sawocangkring

Operator 02 Januari 2023 Dibaca 3 Kali
Gambaran Umum Satuan Kerja Desa Sawocangkring

Pemerintah Desa Sawocangkring dipimpin oleh Kepala Desa yang dibantu oleh perangkat desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), dan Kepala Seksi (Kasi). Masing-masing unsur memiliki peran strategis dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.

1. Kepala Desa

Kepala Desa Sawocangkring, Mukhamad Nursiyo, merupakan pimpinan tertinggi di pemerintahan desa yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. 

2. Sekretaris Desa

Sekretaris Desa, Kasan Muzakki, bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, pengelolaan surat-menyurat, penyusunan laporan, serta koordinasi antar perangkat desa.

3. Kepala Urusan (Kaur)

  1. Kaur Tata Usaha dan Umum, dijabat oleh Inputri Eddyanti Rochmana, bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi umum, arsip desa, serta perlengkapan kantor.
  2. Kaur Keuangan, dijabat oleh Merysa Dhani Arisanti, memiliki tugas dalam pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan anggaran, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan desa.
  3. Kaur Perencanaan, dijabat oleh Muhammad Bahrudin Zuhri, bertugas menyusun perencanaan pembangunan desa, termasuk RPJMDes dan RKPDes.

4. Kepala Seksi (Kasi)

  1. Kasi Pemerintahan, dijabat oleh Gita Try Andrayani, bertanggung jawab dalam administrasi kependudukan, penataan wilayah, serta penyelenggaraan pemerintahan desa.
  2. Kasi Kesejahteraan, dijabat oleh Achmad Syaifulloh, menangani bidang pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial masyarakat.
  3. Kasi Pelayanan, dijabat oleh Mokhamad Syamsudin Imron Nawawi, bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik desa.

5. Kepala Dusun

  Pemerintah Desa Sawocangkring juga didukung oleh:

  1. Kepala Dusun Sawo, dijabat oleh Abi Haris Ahmadi, memiliki unsur pelaksana kewilayahan di RT 001, RT 002, RT 003, RT 004, dan RT 005. Dalam pemerintahan desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan di tingkat dusun, menyampaikan informasi dan kebijakan kepada masyarakat, serta memberikan pelayanan administrasi dasar. Selain itu, Kepala Dusun berperan dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, melakukan pendataan dan pelaporan kondisi masyarakat, mendukung pelaksanaan pembangunan, serta menggerakkan partisipasi warga dalam kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat sehingga tercipta kehidupan yang tertib, aman, dan sejahtera.
  2. Kepala Dusun Cangkring, dijabat oleh Akhmad Yasak, memiliki unsur pelaksana kewilayahan di RT 006, RT 007, RT 008, RT 009, RT 010, RT 011 dan RT 012/002. Dalam pemerintahan desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan di tingkat dusun, menyampaikan informasi dan kebijakan kepada masyarakat, serta memberikan pelayanan administrasi dasar. Selain itu, Kepala Dusun berperan dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, melakukan pendataan dan pelaporan kondisi masyarakat, mendukung pelaksanaan pembangunan, serta menggerakkan partisipasi warga dalam kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat sehingga tercipta kehidupan yang tertib, aman, dan sejahtera.
  3. Kepala Dusun Lumbang, dijabat oleh Mochamad Hadi Soleh, memiliki unsur pelaksana kewilayahan di RT 012/03, RT 013, RT 014, RT 015, RT 016, dan RT 017. Dalam pemerintahan desa yang rtugas membantu Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan di tingkat dusun, menyampaikan informasi dan kebijakan kepada masyarakat, serta memberikan pelayanan administrasi dasar. Selain itu, Kepala Dusun berperan dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, melakukan pendataan dan pelaporan kondisi masyarakat, mendukung pelaksanaan pembangunan, serta menggerakkan partisipasi warga dalam kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat sehingga tercipta kehidupan yang tertib, aman, dan sejahtera.

6. Unsur Pendukung Lainnya

Selain perangkat inti, Pemerintah Desa Sawocangkring juga didukung oleh:

  1. Kepala RT
  2. Kepala RW
  3. PKK
  4. Karang Taruna
  5. LPMD
  6. POSYANDU
  7. Kader

Mereka berperan aktif dalam membantu pelaksanaan program desa serta menjadi penghubung antara pemerintah desa dengan masyarakat.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 2.260.544.966,54 Rp 2.260.032.107,35
100.02%
Belanja Desa
Rp 1.990.506.819,00 Rp 2.244.667.482,24
88.68%
Pembiayaan Desa
Rp 436.855.374,89 Rp 436.855.374,89
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp 103.900.000,00 Rp 103.900.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.076.434.000,00 Rp 1.076.434.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 566.502.604,00 Rp 566.502.604,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 475.642.263,00 Rp 475.642.263,00
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp 34.000.000,00 Rp 34.000.000,00
100%
Bunga Bank Desa
Rp 4.066.099,54 Rp 3.553.240,35
114.43%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.061.066.016,00 Rp 1.260.882.866,24
84.15%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 567.095.125,00 Rp 593.472.216,00
95.56%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 132.958.150,00 Rp 143.388.150,00
92.73%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 75.838.528,00 Rp 82.924.250,00
91.46%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 153.549.000,00 Rp 164.000.000,00
93.63%