Sawocangkring, (19/10) - Pemerintah Desa Sawocangkring kembali memfasilitasi warganya dalam memenuhi kewajiban pajak melalui kegiatan Poling Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahap 3. Kegiatan yang bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat ini diselenggarakan selama dua hari, yakni pada tanggal 13 dan 14 Oktober 2026, bertempat di Pendopo Desa Sawocangkring.
Berdasarkan rekapitulasi data hasil pelaksanaan poling, kegiatan ini mencatatkan partisipasi aktif dari warga. Berikut adalah rincian perolehan pembayaran PBB selama dua hari kegiatan berlangsung :
-
Pada hari pertama, Selasa, 13 Oktober 2026, pelayanan ini berhasil melayani 8 Wajib Pajak dengan total perolehan dana sebesar Rp 822.401,-.
-
Pada hari kedua, Rabu, 14 Oktober 2026, jumlah partisipan sedikit meningkat menjadi 9 Wajib Pajak, namun mencatatkan lonjakan perolehan nominal yang sangat signifikan, yakni mencapai Rp 4.659.335,-.
Secara keseluruhan, pelaksanaan Poling PBB Tahap 3 di Pendopo Desa Sawocangkring ini sukses mengakumulasi total penerimaan sebesar Rp 5.481.736,- yang berasal dari partisipasi total 17 Wajib Pajak. Lonjakan angka perolehan pada hari kedua menunjukkan adanya pembayaran dari wajib pajak dengan nilai ketetapan pajak yang jauh lebih besar dibandingkan hari pertama.
Terselenggaranya pelayanan tahap ketiga ini dengan lancar menunjukkan sinergi yang baik antara aparatur desa dan kesadaran masyarakat. Dana yang terkumpul dari para wajib pajak yang taat ini nantinya akan disetorkan dan menjadi bagian penting dalam mendorong kelancaran berbagai program pembangunan infrastruktur serta fasilitas umum, baik di tingkat kabupaten maupun yang akan berdampak langsung ke wilayah Desa Sawocangkring. (mbz)