You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sawocangkring
Desa Sawocangkring

Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

WEBSITE RESMI DESA SAWOCANGKRING KECAMATAN WONOAYU SIDOARJO, CS : 085730157945 "Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram." (QS. Ar-Rad: 28) "Harta dan anak-anak hanyalah perhiasan kehidupan dunia. Namun, amal kebaikan yang bertahan lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu dan lebih baik harapannya." (Q.S Al Kahfi: 46) "Dan mintalah pertolongan dengan sabar dan sholat." (Q.S Al Baqarah: 45)

Penyuluhan Bahaya Narkoba

Operator 19 November 2024 Dibaca 4 Kali
Penyuluhan Bahaya Narkoba

Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Kenakalan Remaja

Oleh: Danramil 0816/13 Wonoayu dan Polsek Wonoayu  

 

Definisi

Narkoba ialah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.

  • Narkotika, yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
  • Psikotropika yaitu zat atau obat, baik alami maupun sintesis bukan narkotik yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf dan menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
  • Zat adiktif adalah zat atau bahan selain Narkotika, Psikotropika yang apabila disalahgunakan dapat menimbulkan ketergantungan dan kerugian baik bagi dirinya dan/atau lingkungannyaà alkohol, thinner, cat, lem, kafein, nikotin

Penggolongan Narkotika

GOLONGAN

FUNGSI

CONTOH

 

 

 

Golongan I

 

 

Hanya untuk pengembangan iptek, tidak untuk terapi, berpotensi sangat tinggi ketergantungan

 

 

Opium, kokain, ganja, heroin, lsd, ekstasi, shabu, katinona (psikotropika gol I dan II masuk ke gol ini)àUU No 35/2009, PP 40/2013, PMK No 13/2014

 

Golongan II

Untuk pengobatan, pilihan terakhir terapi, untuk pengembangan iptek, potensi tinggi ketergantungan

 

Fentanil, metadon, morfin, petidin

 

Golongan III

Banyak digunakan untuk pengobatan, pengembangan iptek, potensi ringan ketergantungan

 

Kodein

 

Penggolongan Psikotropika

(UU No 5/1997)

GOLONGAN

CONTOH

Golongan I

Lsd, katinona à Gol I narkotika (UU No.35/2009)

Golongan II

Ekstasi , shabu à Gol II narkotika (UU No.35/2009)

Golongan III

Amobarbital, pentobarbital

Golongan IV

Alprazolam, diazepam, fenobarbital

File lengkap ada di lampiran artikel ini.

Sawocangkring,18/11 (sanusi,sugeng)

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image