Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Kenakalan Remaja
Oleh: Danramil 0816/13 Wonoayu dan Polsek Wonoayu
Definisi
Narkoba ialah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.
- Narkotika, yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
- Psikotropika yaitu zat atau obat, baik alami maupun sintesis bukan narkotik yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf dan menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
- Zat adiktif adalah zat atau bahan selain Narkotika, Psikotropika yang apabila disalahgunakan dapat menimbulkan ketergantungan dan kerugian baik bagi dirinya dan/atau lingkungannyaà alkohol, thinner, cat, lem, kafein, nikotin
Penggolongan Narkotika
GOLONGAN |
FUNGSI |
CONTOH |
Golongan I |
Hanya untuk pengembangan iptek, tidak untuk terapi, berpotensi sangat tinggi ketergantungan |
Opium, kokain, ganja, heroin, lsd, ekstasi, shabu, katinona (psikotropika gol I dan II masuk ke gol ini)àUU No 35/2009, PP 40/2013, PMK No 13/2014 |
Golongan II |
Untuk pengobatan, pilihan terakhir terapi, untuk pengembangan iptek, potensi tinggi ketergantungan |
Fentanil, metadon, morfin, petidin |
Golongan III |
Banyak digunakan untuk pengobatan, pengembangan iptek, potensi ringan ketergantungan |
Kodein |
Penggolongan Psikotropika
(UU No 5/1997)
GOLONGAN |
CONTOH |
Golongan I |
Lsd, katinona à Gol I narkotika (UU No.35/2009) |
Golongan II |
Ekstasi , shabu à Gol II narkotika (UU No.35/2009) |
Golongan III |
Amobarbital, pentobarbital |
Golongan IV |
Alprazolam, diazepam, fenobarbital |
File lengkap ada di lampiran artikel ini.
Sawocangkring,18/11 (sanusi,sugeng)