PENYELENGGARAAN PAUD
Bagian kesatu
Tujuan Penyelenggaraan
Pasal 3
Penyelenggaraan Paud bertujuan untuk membantu melakukan program dasar kearah perkembangan, Pengetahuan, ketrampilan dan daya cipta yang diperlukan peserta didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan untuk pertumbuhan dan perkembangannya agar peserta didik memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Bagian kedua
Bentuk Penyelenggaraan
Pasal 4
1 Pemerintah Desa Sawocangkring menyelenggarakan PAUD denga nama POS PAUD KENANGA
2. PAUD sebagaimana dimaksud ayat 1 dilaksanakan melalui jalur:
a. Jalur Pendidikan formal
b. Jalur Pendidikan non formal.
Bagian ketiga
Penyelenggaraan
Pasal 5
1. Penyelenggaraan PAUD sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 huruf a dalam bentuk Taman Kanak-kanak (TK)
2. Penyelenggaraan PAUD sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 huruf b dalam bentuk Kelompok Bermain (KB), POS PAUD, Satuan Paud Sejenis (SPS)
3 PAUD sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Sawocangkring
BAB IV
PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN
Pasal 6
1. PAUD didirikan berdasarkan Peraturan Desa Sawocangkring Nomor 7 tahun 2024,
2 PAUD yang dimaksud pada ayat 1 dimiliki oleh Pemerintah Desa Sawocangkring
3 Tanah dan Bangunan yang digunakan sebagai sarana prasarana kegiatan Sekolah dan Kantor Guru PAUD adalah Tanah Milik Aset Pemerintah Desa Sawocangkring
BAB V
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 7
1. Nama PAUD yang dimaksud pada pasal 6 ayat 1 adalah POS PAUD "KENANGA"
2. PAUD "KENANGA" yang dimaksud dalam pasal 6 ayat 3 berkedudukan di Desa Sawocangkring
BAB VI
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 8
1. Penyelenggaraan PAUD KENANGA diselenggarakan di Desa Sawocangkring:
2. Pengelolah PAUD KENANGA terdiri dari:
Pelindung/Kepala Desa SAWOCANGKRING
3. Pelaksana Operasional, Kepala Sekolah dan Guru PAUD KENANGA diangkat oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan Kepala Desa