Sawocangkring, Bertempat di Balai Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, telah dilaksanakan pengambilan sumpah dan pelantikan SOTK (Susunan Organisasi Tatakerja) perangkat desa Sawocangkring atas nama :
- Abi Haris Akhmadi dengan jabatan lama Kasi Pemerintahan jabatan baru Kepala Dusun Sawo dengan masa jabatan sampai umur 60 tahun.
- Gita Try Andrayani dengan jabatan lama Kepala Dusun Sawo jabatan baru Kasi Pemerintahan dengan masa jabatan sampai umur 60 tahun.
Pengangkatan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Kepala Desa Sawocangkring Mukhamad Nursiyo.
Turut hadir dalam acara ini Camat Wonoayu beserta jajaran, Kapolsek Wonoayu dan Anggota, Danramil Wonoayu beserta anggota, Perangkat Desa, Ketua BPD dan Anggota, Kader, PKK, LPM, serta Tokoh Masyarakat.
Dalam sambutannya Kepala Desa Sawocangkring, Mukhammad Nursiyo menyampaikan bahwa “Pada hari ini (13/06) saya melantik saudara dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sawocangkring Kecamatan Wonoayu Nomor 141/49/438.7.9.20/2024, dan Nomor 141/50/438.7.9.20/2024 tanggal 12 Juni 2024. Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuia tanggung jawab yang dibebankan”.
Selanjutnya sambutan oleh Plt. Camat Wonoayu Drs. Imam Mukri Alfandy, M.Si., beliau memberi selamat kepada perangkat desa yang telah dilantik dan mengingatkan jika ada kabar terkini atau desas-desus yang beredar dari warga yang menimbulkan permasalahan, maka harus diselidiki sendiri jangan sampai menerima apa ada dari kata orang. Karena jika demikian yang terjadi akan menimbulkan salah pengartian, ucapnya.
Dengan dilaksanakannya pelantikan SOTK ini, diharapkan akan tercipta atmosfer baru yang membangun, efisien, dan efektif dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa. Semua pihak diharapkan dapat bersinergi dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan yang berkelanjutan serta mensejahterakan masyarakat Desa, aamiin. (mbz/idr)