Sawocangkring, 06/12
Nara sumber : Bapak Iras (Pendamping Desa)
LPMD singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa. LPMD termasuk salah satu dari LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa), yang merupakan wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
Tiga pilar LPMD
- Kemitraan : Sebagai mitra pemerintah desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat.
- Pendayagunaan : Mendayagunakan dalam proses pembangunan desa.
- Stabilizer : Menjamin kelancaran pelayananp enyelenggaraan pemerintahan desa.
Fungsi LPMD
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh NKRI.
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
- Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.
- Menumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa, partisipatif, serta swadaya gotong royong masyarakat.
- Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.